papuamitra.com - Forklift merupakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan memindahkan barang. Didalam pergudangan peran forklift sangat penting untuk mempermudah pekerjaan. Kendaraan ini mampu mengangkat puluhan hingga ribuan kilogram berat barang dengan bantuan 2 garpu di depan.
Aktivitas oprasional di PT Papua Utama Mitra (PUM) pastinya menggunakan bantuan forklift karena kuantitas barang yang di kerjakan banyak dan juga berat. Barang yang dikerjakan umumnya memiliki dimensi yang besar serta berat, karena barang yang dikerjakan umumnya merupakan pembelian oleh PT Freeport Indonesia untuk kegiatan operasional tambang.
Baca juga:Mengenal Turbin Ventilator
Forklift sendiri memiliki beberapa ukuran dan kapasitas pengangkatan. Kapasitas pengangkutan ini di sebut Safe Working Load (SWL). Forklift saat digunakan tidak boleh melebihi dari batas SWL yang tercantum karena dapat membahayakan operator dan barang yang di angkut. PT PUM sendiri memiliki forklift dengan SWL mulai dari 1500 kg, 2500 kg hingga 15000 kg. Perbedaan kapasitas angkut ini disesuaikan dengan tujuan dan wilayah operasional, umumnya forklift kecil dengan SWL 1500 kg sampai 3000 kg digunakan untuk memindahkan barang saja, sedangkan forklift SWL 1500 kg di PT PUM digunakan untuk memindahkan dan mengangkat kontainer.
Kegiatan operasional sendiri dilakukan di 2 tempat yaitu outdoor area dan indoor area (warehouse). Kegiatan outdoor area meliputi pemindahan barang dari kontainer, stuffing, hingga pemindahan letak kontainer. Sedangkan untuk kegiatan di indoor meliputi loading barang, bongkar muat hingga memindahkan barang sesuai dengan warna kode barang. Berbagai kegiatan tersebut tentunya memerlukan forklift untuk memaksimalkan kegiatan operasional.
Forklift di PT PUM di operasikan oleh tenaga yang berkompeten dan dalam operasionalnya kendaraan ini dibekali dengan perlengkapan safety. Perlengkapan ini diantaranya Alat Pelindung Diri (APD), lampu rotary, APAR dan bunyi sensor saat kendaraan mundur. Tujuan dari perlengkapan tersebut untuk memberikan rasa aman bagi karyawan karena menghindari kecelakaan kerja saat pemindahan barang yang dilakukan.
PT Papua Utama Mitra (PUM) memiliki beberapa forklift dengan jenis dan fungsi yang berbeda. Berikut adalah beberapa jenis forklift dan kegunaannya:
Baca juga: Demarkasi Outdoor Area
Forklift Elektrik
Forklift elektrik merupakan forklift dengan sumber energi yang digunakan adalah listrik. Dalam operasional indoor atau warehouse di PT PUM menggunakan forklift jenis ini. Operasional indoor di PT PUM dilakukan di 2 gudang, yaitu gudang kering dan gudang basah atau cold storage. Forklift yang biasa digunakan di indoor area memiliki SWL 1500 kg, 2500 kg dan 3000 kg karena fungsinya untuk memindahkan barang saja.
Forklift ini tidak menghasilkan residu seperti asap sehingga sangat aman digunakan di indoor. Apabila di indoor area terdapat asap kendaraan tentunya berbahaya karena akan mempengaruhi kesehatan pekerja serta menurunkan kualitas barang.
Forklift diesel
Forklift diesel merupakan forklift dengan mesin penggerak berupa diesel. Forklift ini memiliki performa yang lebih tinggi dibanding forklift elektrik. Operasional outdoor area di PT PUM menggunakan jenis ini karena berkaitan dengan kesehatan akibat residu yang dihasilkan.
Salah satu contoh forklift jenis ini di PT PUM memiliki SWL 15000 kg yang digunakan di outdoor area. Dengan kapasitas pengangkutan yang besar forklift ini digunakan untuk mengangkat dan memindahkan kontainer.